Kamis, 25 Juni 2015

Uji Emisi itu seperti apa?


Heboh dunia persilatan Indonesia karena berita mengenai sebuah mobil listrik yang tidak lulus uji "emisi". Miris liat beritanya dan juga lucu kok bisa sampai segitunya. Well, Uji Emisi seperti apa?

Uji Emisi adalah pengujian gas buang dari hasil pembakaran bahan bakar didalam mesin maupun diluar mesin dengan menganalisa dan mengetahui tingkat konsentrasi dari zat seperti CO, CO2, HC, O2 NOx, Lamda/AFR, RPM/Oil Temp dan Opacity sehingga bisa mengetahui kinerja mesin dan juga membantu menentukan konfigurasi yang tepat antara jumlah bahan bakar dan udara. 

*Hydrocarbon (Hc)

1.Adalah gas buang yg diakibatkan karena bahan bakar yg tidak terbakar
2.Diukur dalam satuan Part per million (Ppm)
3.Berbahaya bagi kesehatan
4.Semakin kecil HC semakin bagus

*Carbon monoksida (Co)

1.Akibat dari pembakaran yg tidak sempurna
2.Berbahaya bagi kesehatan
3.Diukur dalam prosentase (%)
4.0,5%-3% adalah hasil yg ideal

*Carbon dioksida (Co2)

1.Mengindikasikan derajat thermist pembakaran
2.Tidak berbahaya bagi kesehatan tetapi menjadi gas rumah kaca
3.Diukur dalam prosentase (%),semakin tinggi semakin bagus (tertinggi 16%)

*Oksigen (O2)

1.Menunjukan kualitas pembakaran,karena O2 adalah salah satu unsur proses 
pembakaran (jumlah oksigen yang tidak terbakar) 
2.Pendeteksi kebocoran knalpot
3.Diukur dalam %,semakin kecil semakin bagus
4.Tidak berbahaya bagi kesehatan

*Nitrogen oksida (NOx)

1.Gas yg ditimbulkan oleh nitrogen dan oksigen dalam proses pembakaran
2.Diukur dalam % (tidak semua alat uji emisi dilengkapi dengan unsur ini)
3.Berbahaya bagi kesehatan

*Air fuel ratio (AFR)

1.Adalah perbandingan antara udara dan bensin dalam kondisi real saat pengujian
2.Perbandingan sempurna adalah 1:14 (1 butir bensin dengan 14 butir udara)

*Lambda (λ)

1.Adalah perbandingan udara bensin secara real (AFR) dengan perbandingan udara 
bensin ideal (laboratorium)
2.Dihitung dalam % terhadap kondisi ideal
3.Angka ideal adalah 1 atau mendekati 1 tergantung kondisi mobil saat itu

*CO correction (Co corr)

1.Adalah koreksi Co jika knalpot mengalami kebocoran


Waktu jaman masih kuliah disalah satu jurusan kelas berat Perguruan tinggi disurabaya, sebut saja UKP (keceplosan) kami sering mlakukan uji emisi kendaraan menggunakan mesin yang namanya Exhaust Gas Analyzer.
Tentunya kalau ingin mencoba uji emisi harus sesuaikan mesin uji dengan kendaraan yang akan diuji seperti tahun pembuatan dll. 


kalau berdasarkan VCA (Vehicle Type Approval) Di UK, disana dilampirkan tabel emission dari kendaraan yang mengacu pada EURO 5 dan Euro 6

Tables of Emission Limits relating to vehicles listed in this guide

Table 1 - Euro 5

Cars not exceeding 2.5 tonnes laden – Euro 5 – EC Regulation EC/715/2007

Table 1 - Euro 5
Number of seats
Fuel
Limit values (mg/km)
Implementation Dates


CO
THC
NMHC
NOx
THC+NOX
PM
Particles (number/km)
Type Approval of new models
All Models
up to 9
P
1000
100
68
60
-
5.0/4.5
-
1/09/09
1/01/11
up to 9
D
500
-
-
180
230
5.0/4.5
6,0 x 1011
1/09/09
1/01/11
Key: P- petrol, D - diesel, CO - carbon monoxide, HC - hydrocarbons, NOx - oxides of nitrogen, PM - particulate matter

Table 2 - Euro 6

Cars not exceeding 2.5 tonnes laden – Euro 6 – EC Regulation EC/715/2007

Table 2 - Euro 6
Number of seats
Fuel
Limit values (mg/km)
Implementation Dates


CO
THC
NMHC
NOx
THC+NOX
PM
Particles (number/km) 
Type Approval of new models
All Models
up to 9
P
1000
100
68
60
-
5.0/4.5
-
1/09/14
1/09/15
up to 9
D
500
-
-
80
170
5.0/4.5
6,0 x 1011
1/09/14
1/09/15
Key: P- petrol, D – diesel, CO – carbon monoxide, HC – hydrocarbons, NOx – oxides of nitrogen, PM – particulate matter.

Electric vehicles produce no air quality pollutant exhaust emissions (although the production of the electricity elsewhere has some environmental impact, in the same way that the production of petrol and diesel fuels has some environmental impact). 

Kalau dinegeri kita sih berdasarkan:
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/MENLH/8/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
nah balik lagi klo berdasarkan peraturan diatas... kalau mobil listrik? wkwkwkwk (gila sendiri) jawab sendiri ya!!

http://www.cadudasa.com/2010/06/uji-emisi.html
http://www.dft.gov.uk/vca/fcb/exhaust-emissions-testing.asp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar